Peraturan hukum tentang pengumpulan dan penatausahaan koleksi, sumbangan dan pengumpulan (Peraturan Pengelolaan Koleksi – KollVO)

§4 Akuntansi

(1) Pendapatan dari pengumpulan, sumbangan dan pengumpulan harus disimpan di paroki sesuai dengan kebutuhannya masing-masing (buku koleksi). Setidaknya informasi berikut harus dicatat:

    1. nomor seri entri,
    2. tanggal pengambilan atau pembayaran,
    3. orang yang berputar,
    4. tujuan yang dimaksudkan,
    5. jumlah penghasilan masing-masing,
    6. dalam hal penerusan sejumlah uang dari penerima,
    7. kolom pemasukan koleksi pengikatan.

Administrasi gereja dapat menetapkan persyaratan akuntansi lebih lanjut.

(2) Semua simpanan harus didokumentasikan. Buku koleksi dianggap sebagai tanda terima. Dokumen tersebut harus disimpan selama sepuluh tahun bersama dokumen lainnya, yang harus dikumpulkan dengan cermat sesuai urutan pemasukannya.

(3) Buku koleksi harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahun. Pada saat penutupan, persediaan harus disajikan dan dibandingkan dengan akuntansi keuangan.

(4) Paroki dapat mempunyai rekening pada lembaga perkreditan dalam negeri untuk penerimaan dan penerusan sumbangan, sumbangan dan penghasilan dari sumbangan, yang diberi nama “rekening koleksi Paroki Injili” dengan tambahan nama Paroki. Rekening penagihan tambahan, termasuk rekening tabungan, hanya dapat dipertahankan untuk alasan-alasan penting. Ini memerlukan persetujuan pengawas gereja. Kecuali persetujuan diberikan, akun tambahan yang ada harus ditutup paling lambat tanggal 31 Desember 2021, tetapi tidak sebelum kemungkinan tanggal penghentian berikutnya.

(5) Dana yang dipungut harus disumbangkan secara lengkap ke dalam anggaran paroki. Untuk itu bagian akuntansi keuangan harus diberitahukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap setengah tahun dan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahunnya tanpa diminta, mengenai persediaan dana hasil penghimpunan, sumbangan dan penghimpunan, dipisahkan berdasarkan peruntukannya dan dibuktikan dengan kuitansi. Saldo kas harus ditentukan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahun dan dilaporkan ke bagian akuntansi keuangan dalam formulir yang harus ditandatangani oleh ketua dan anggota dewan gereja lainnya.

(6) Rekening penagihan digunakan khusus untuk menampung dana hasil pengumpulan, sumbangan, dan penghimpunan. Dana ini hanya dapat dibelanjakan melalui anggaran.

(7) Dengan laporan keuangan tahunan, bagian akuntansi keuangan melakukan evaluasi terhadap semua sumbangan dermawan dan melaporkannya kepada paroki.

Rencana pengumpulan EKHN saat ini

Di bawah ini Anda akan menemukan laporan otomatis dan interaktif dari buku koleksi dan donasi kami.



Donasi

Evangelische Bank eG

IBAN: DE91 5206 0410 0004 0001 02
BIC: GENODEF1EK1

Harap masukan kode berikut sebagai referensi donasi:
RT 1623

Atau online lewat PayPal: paypal.me/eikgjki

Pertanyaan?

Kantor


Nina Reimas


Saalgasse 15
60311 Frankfurt/Main
Telefon: +49 (0) 69 264 989 53
E-Mail: buero[at]jki-rhein-main.de

Jam kerja:
Senin: Tutup
Selasa: 09.00 - 14.00
Rabu: 09.00 - 15.00
Kamis: 09.00 - 14.00
Jumat: 09.00 - 13.00
 
Jam bicara:
Selasa, Kamis und Jumat
10.00 - 13.00
Cookies make it easier for us to provide you with our services to EIKG / JKI. With the usage of our services you permit us to use cookies. Your settings will be saved for 365 days.